Pencegahan Pengaruh Jelek Narkoba Pada Anak Sekolah
Narkoba yakni abreviasi dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia yakni NAPZA yaitu abreviasi dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini bekerjsama mengacu pada sekelompok zat yang umumnya memiliki risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan/adiksi.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam badan akan mempengaruhi badan terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga kalau disalahgunakan akan menimbulkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 wacana Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 wacana Narkotika.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapat informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi ketika ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah menggunakan ganja, kemudian di usia 10 tahun, bawah umur menggunakan narkoba dari bermacam-macam jenis, ibarat inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD sampai tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan sebab seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (lihat data narkoba BNN 2007) khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Dan dari keseluruhan kasus HIV/AIDS, hampir 50% penularannya dikarenakan penggunaan jarum suntik (narkoba) (Ditjen PPM&PL Depkes, 2007). Penyebaran narkoba menjadi makin gampang sebab anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang mengakibatkan imbas kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya (Joyce Djaelani Gordon-aktifis anti drugs & HIV/AIDS, 2007).
Hal ini menegaskan bahwa ketika ini proteksi anak dari ancaman narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang bau tanah berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan proteksi anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun proteksi anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba yakni info yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya problem individu namun problem semua orang. Mencari solusi yang sempurna merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, forum swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari ancaman narkoba dan memperlihatkan alternatif acara yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada bawah umur wacana ancaman narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari ancaman narkoba atau juga mengurangi dampak dari ancaman narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan ancaman narkoba yakni dengan melaksanakan acara yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melaksanakan acara anti narkoba di sekolah. Yang pertama yakni dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah memperlihatkan bahwa perilaku orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah perilaku keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki rujukan asuh orangtua dalam rangka membuat komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok pertolongan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Kedua, dengan menekankan secara terang kebijakan “tidak pada narkoba”. Mengirimkan pesan yang terang ”tidak menggunakan” membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan klarifikasi yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir, meningkatkan iktikad antara orang sampaumur dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang sampaumur dan remaja, dengan demikian mendorong orang sampaumur menjadi model yang lebih berpengaruh.
Comments
Post a Comment